Dewan Pimpinan Pusat

GMNI Minta Revisi PP 57/2021 Jadikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib

Jakarta – Terbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) mengundang protes sejumlah pihak. Salah satunya oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) mengingkari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai UU induk dari penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, terutama yang termaktub dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila.

Namun menurut Arjuna, dalam PP itu tidak memuat Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Dan menurut Arjuna, keputusan ini dinilai sangat fatal karena berpotensi menjauhkan proses pendidikan nasional dari nilai-nilai Pancasila. Bahkan ingin menghapus sejarah dan pemahaman Pancasila dari memori peserta didik.

“Bagaimana mungkin pendidikan yang berdasarkan Pancasila namun tak mencantumkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib? Ini jelas upaya sistematis menghapus sejarah dan pemahaman Pancasila dari memori peserta didik”, ungkap Arjuna (16/04/2021)

Menurut Arjuna, tidak dimuatnya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib justru akan memperparah kondisi dunia pendidikan di Indonesia yang menurut sejumlah riset dan studi telah banyak dicemari oleh meningkatnya paham ekstremisme/radikalisme yang menciptakan diskriminasi dan tindak kekerasan/terorisme.

“Ini justru memperparah kondisi pendidikan kita yang sedang digerogoti oleh ekstremisme. Artinya PP ini bertentangan dengan upaya deradikalisasi. Negara ini baru saja berduka atas tindakan terorisme, PP ini justru menghapus Pancasila sebagai mata pelajaran wajib”, tambah Arjuna

Arjuna justru mengkhawatirkan jika Pendidikan Pancasila tidak diberlakukan sebagai mata pelajaran wajib, maka bisa meningkatkan angka terpaparnya sejumlah institusi pendidikan oleh paham ekstrimisme yang kemudian bisa melahirkan tindakan terorisme. Karena tidak ada landasan hukum yang mewajibkan bagi institusi pendidikan untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan.

“Kita takutkan PP ini justru bisa meningkatkan angka terpaparnya institusi pendidikan kita dari paham ekstremisme dan radikalisme, bisa jadi pintu masuk paham ekstremisme yang bisa berujung pada tindakan terorisme. Karena memberikan peluang dengan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib”, ujar Arjuna

Menurut Arjuna, tercantumnya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib tidak merugikan siapapun, termasuk Kemendikbud. Bahkan menurut Arjuna, sejarah tentang terbentuknya bangsa ini dengan ide-ide progresif yang diutarakan oleh para founding father kita yang termaktub dalam sejarah lahirnya Pancasila justru memberikan banyak pelajaran berharga bagi peserta didik, untuk menjadi seorang warga negara yang pluralis, berfikir maju dan tidak ahistoris.

“Kami kira jika Pendidikan Pancasila dijadikan sebagai mata pelajaran wajib dalam PP tersebut tidak akan merugikan siapapun. Emang apa salahnya? Hanya pihak yang belum bisa menerima Pancasila sebagai dasar negara saja yang menolak menjadikan pemahaman atas dasar negara menjadi mata pelajaran wajib”, tegas Arjuna

Untuk itu, GMNI meminta kepada pemerintah untuk merevisi PP tersebut dengan memasukkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Sehingga bisa menjadi acuan bagi standar nasional pendidikan kita. Dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap upaya mencegah paham ekstremisme dan upaya deradikalisasi dalam dunia pendidikan.

“Saya kira apa salahnya di revisi, memasukkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap upaya deradikalisasi dan pencegahan dari paham ekstremisme sejak dini melalui standar pendidikan nasional”, tutup Arjuna