Kebijakan Reformasi Perpajakan, Apakah Tepat Dikeluarkan dalam Masa Krisis Pandemi Covid-19?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mempunyai rencana kebijakan pemerintah mengenai memungut pajak pertambahan nilai atau PPN bahan kebutuhan pokok (sembako). Kebijakan yang tetuang di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam upaya perluasan objek PPN. Berbagai sektor akan termasuk dari objek tersebut yakni sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, …